Pengacara Sembilan Bintang, Law Office Akan Dampingi Kades Tugujaya Yang Terdzolimi

    Pengacara Sembilan Bintang, Law Office Akan Dampingi Kades Tugujaya Yang Terdzolimi

    Bogor – Merasa dirugikan atas permasalahan hukum yang dihadapinya, Kepala Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, akhirnya  mengambil langkah hukum mendatangi kantor hukum Pengacara Sembilan Bintang. Law Office

    Kedatangan Kepala Desa Tugu Jaya, Mochamd Rifqi Abdillah ini guna meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang menimpa dirinya.

    “Ya, klien kami datang kantor cabang Sembilan Bintang di Jalan Achmad Adnawijaya No.Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.

    “Ya benar, pak kades Tugu Jaya telah datang ke kantor kami kantor hukum Sembilan Bintang Kota Bogor pada Selasa tanggal 07 Desember 2021. Kedatangannya guna meminta bantuan dan perlindungan hukum dan menyerahkan atau melimpahkan kuasa penuh kepada kantor hukum Sembilan Bintang atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang, ” kata tim kuasa hukum Sembilan Bintang Law Office kepada Jurnalis.id  Selasa (7/12/2021).

    Ditegaskannya, dalam hal ini pihaknya bakal menurunkn 20 pengacara guna membantu kasus kades tersebut. Pasalnya, pengadu berinisial M dan H melalui kuasanya telah banyak memberikan statemen di media massa.

    “Bagi kami ini terlalu dini bahkan liar, sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu. Padahal, ini kasus belum ada apa-apanya di Polres Bogor, masih permintaan keterangan dan masih dalam proses penyelidikan, ” ungkap Anggi.

    Anggi menegaskan, sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHA, menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    “Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya, ” terangnya.

    Berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku itu, sambungnya, tim Sembilan Bintang menyesalkan atas adanya pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar.

    Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam, bahkan akan menghitung dari setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh pihak pengadu M da H termasuk kuasanya yang sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril.

    “Kami akan gumamkan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan, kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja, ” tandas Anggi.

    Anggi menjelaskan, Kades Tugu Jaya ini dilaporkan oleh penggarap berinisial M dan H melalui kuasa hukumnya Dodi Herman Fartodi di Kepolisian Resor Bogor sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.

    Kades dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor pada hari jumat tanggal 03 Desember 2021 sebagaimana surat permintaan keterangan nomor B/3781/XI/ 2021/Reskrim tanggal 25 November 2021.

    Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kampung Neglasari RT 04 RW 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

    Hingga pada akhirnya, hari itu juga naik pemberitaan terkait kasus yang dialami Kades Tugu Jaya, sehingga menjadikan situasi kurang baik.

    “Disinilah, Kades meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, ” jelas Anggi

    Oleh  : Anwar Resa                                                  Jurnalis Nasional Indonesia

    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    PGRI Cabang Cariu Gelar Turnamen Futsal...

    Artikel Berikutnya

    Warga RT 02 Katulampa Keberatan Atas Surat...

    Berita terkait