JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengoptimalkan kinerja petugas pengantar kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Suhartono, menyatakan bahwa keberadaan pengantar kerja sangat penting karena dapat membantu, memfasilitasi, dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja.
"Pemerintah melalui Kemenaker terus berupaya menekan angka pengangguran. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari pengantar kerja ini diharapkan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja, " kata Suhartono di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, saat ini pegawai fungsional pengantar kerja tercatat sebanyak 430 orang dengan 82 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemenaker dan 57 orang di BP2MI. Sisanya, tersebar di dinas provinsi, kabupaten, dan kota yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Bagi dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah yang belum memiliki fungsional pengantar kerja maka tugas ini dijalankan oleh PNS yang disebut sebagai Petugas Antar Kerja.
"Kita harapkan dengan jumlah pengantar kerja yang ada dapat maksimalkan perannya. Pengantar Kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini, " ujar Suhartono.
Suhartono menjelaskan, dalam upaya menurunkan angka pengangguran, pengantar kerja harus memaksimalkan aplikasi berbasis web yang tersedia, yakni Sisnaker yang bisa dibuka di kemnaker.go.id.
"Pemanfaatan aplikasi Online secara optimal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman yang serba digital serta kondisi pandemi Covid-19 saat ini, " jelas Suhartono.
Sebagai informasi, petugas pengantar kerja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun peran pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat kemampuan, dan pemberi kerja untuk memperoleh pekerja yang sesuai dengan kebutuhannya. (Anisa)
Sumber: Infopublik