BOGOR, - Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu dan ganja. Tidak tanggung-tanggung sabu seberat 1½ kg dan 1½ kg ganja serta paket kecil lainnya berhasil diamankan.
Tersangka M (26) pemilik sabu 1kg berhasil ditangkap Polisi pada 6 Januari 2022 di Ciomas Permai. Sementara tersangka DS (21) ditangkap di Bina Marga Baranangsiang Kota Bogor. Dari pengakuan tersangka M dirinya baru 4 bulan menjadi kurir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo dalam keterangan resmi pada konferensi pers nya, Selasa (25/1) mengatakan, selain menangkap tersangka M dan DS masih ada 18 tersangka lainnya. Total keseluruhannya ada 20 tersangka yang berhasil diamankan selama operasi.
“Dalam tahun ini kami berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 2, 2 kg sabu dan 1½ kg ganja, dengan total tersangka sebanyak 20 orang, ” terang Kapolresta Bogor Kota.
Dari 20 tersangka ini, kata Susatyo, ada beberapa pengungkapan kasus yang menonjol selain dari penangkapan tersangka M dan DS. Diantaranya, penangkapan tersangka RH (36) di perumahan Chitoh Cibungbulang dengan BB 0, 5 ons sabu. Selanjutnya tersangka DNS (33) ditangkap saat Polisi menggelar razia lalu lintas.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen terhadap pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya, ” ujarnya.
Dari 18 tersangka tersebut merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi Bogor Kota, Kabupaten Bogor dan Cianjur. Modus transaksi yang dilakukan oleh tersangka dengan konsumen (pembeli) biasa di lokasi yang sudah mereka sepakati.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengindikasikan ada suatu daerah, orang dan barang ataupun kendaraan yang mencurigakan yang diduga penggelapan peredaran narkotika, ” pungkas nya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto pada kesempatan yang sama juga menambahkan bahwa untuk jaringan mereka mendapatkan barang dari Jakarta.
Kepada para tersangka Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan serendah-rendah penjara selama 6 tahun. ( LUKY JAMBAK )