Rilis Resmi Pemkab Bogor Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kab.Bogor

    Rilis Resmi Pemkab Bogor Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kab.Bogor

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Masyarakat Kabupaten Bogor yang Saya Cintai, Melalui _Broadcast Massage_ ini, saya ingin menyampaikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, dimulai pada 09 - 22 Februari 2021.

    Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi: 

    1.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Works Form Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Works Form Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

    2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/Online; 

    3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,   makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri  yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

    4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; 

    5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB; 

    6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

    7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

    8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan 

    9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50%. 

    Demikian pesan ini disampaikan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.

    Bogor Sehat, Indonesia Maju;

    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

    Cibinong, 08 Februari 2021 

    Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Bogor

    ADE YASIN

    Bogor
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, PSBM di...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Bogor Apresiasi Kunjungan KKL...

    Berita terkait